
Memperhatikan Pasal 2 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, bahwa berdasarkan Data dari Disdukcapil Kabupaten Ciamis jumlah Perekaman KTP Elektronik di Kabupaten Ciamis baru mencapai 98,17 %.
Berkenaan hal tersebut, dalam rangka persiapan Pilkada Bupati/Wakil Bupati dan Gubernur/Wakil Gubernur Tahun 2018 serta Pemilu Legislatif Tahun 2019 perekaman KTP Elektronik harus mencapai 100%.
Untuk keperluan percepatan Perekaman KTP Elektronik, yang perlu diperhatikan adalah :
- Masyarakat agar membawa Photo Copy Kartu Keluarga (KK) sebagai data pemanggilan Nomor Induk Keluarga (NIK) yang bersangkutan ;
- Perekaman dapat dilakukan di Kantor Kecamatan Ciamis atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ciamis ;
- Pencetakan KTP Elektronik akan dilaksanakan secara bertahap, disesuaikan dengan daftar tunggu cetak dan jumlah blanko yang di kirimkan dari Pusat.