Kertasari,- Pengurus Unit Pengelola Zakat (UPZ) Kelurahan Kertasari menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama para ketua RT/RW dan stakeholder tingkat Kelurahan, bertempat di Aula Kelurahan Kertasari, pada Kamis (23/05/2019).
Adapun tujuan dari Rakor ini untuk menentukan berapa nilai zakat dan infak bagi warga Kelurahan Kertasari dari wajib zakat (Muzzaki) kepada penerima (Mustahik), sebagaimana disampaikan oleh Lurah Kertasari, Endang Rusyana saat membuka Rakor.
Ia menjelaskan, zakat fitrah merupakan salah satu dari jenis zakat yang wajib dikeluarkan setiap individu merdeka dan mampu serta sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan. Zakat menjadi bagian dari rukun Islam yang ke-4. Oleh karena itu, diwajibkan kita sebagai umat muslim untuk selalu membayar zakat terutama zakat fitrah.
Dalam kesempatan ini Ketua UPZ Kelurahan Kertasari H. Use Syaid Fasha, menetapkan besaran zakat fitrah dengan beras 2,5 kg/jiwa atau Rp. 25.000/jiwa, dengan ilustrasi besaran zakat fitrah bagi para Muzzaki yaitu kewajiban zakat fitrah setiap individu sebanyak 3,5 liter atau setara dengan 2,5 kg dari bahan makanan pokok sehari-hari, jika satu kilo beras seharga Rp. 10.000 maka nilai 2,5 kg beras yaitu Rp. 25.000.
Ia menambahkan, selain membayar zakat fitrah, Muzzaki juga ditetapkan membayar infak sebesar Rp. 2.500, jadi total yang harus di keluarkan oleh Muzzaki sebesar Rp. 27.500 per jiwa.