Kertasari,- Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Kertasari mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) hasil Coklit dengan memasang DPS di tempat-tempat strategis, pada Jumat (23/03/2018) di wilayah TPS se-Kelurahan Kertasari.
DPS yang di umumkan merupakan hasil Coklit petugas PPDP mulai tanggal 20 Januari – 18 Februari 2018 yang sudah melalui sidang Pleno, dihadiri oleh unsur PPK, PPL, Kelurahan Kertasari, Utusan Pasangan Calon, beserta Tokoh Masyarakat.
Dalam kesempatan ini Ketua PPS Kertasari Ade Noor Syamsi menyampaikan bahwa, warga masyarakat dapat mengetahui DPS di tingkat PPS Kelurahan Kertasari, namun apabila terdapat data yang tidak sesuai atau belum masuk ke DPS, warga masyarakat selaku hak pilih dapat mengajukan tanggapan kepada RT/RW setempat atau langsung ke Sekretariat PPS Kelurahan Kertasari terhitung mulai tanggal 24 Maret – 2 April 2018 dengan mengisi Formulir A.1.A KWK dengan menyertakan foto copy KTP/KK/Suket dan sejenisnya.
Kami berharap melalui pengumuman DPS ini warga masyarakat Kertasari selaku hak pilih dapat mengikuti pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Ciamis pada tanggal 27 Juni 2018 mendatang secara langsung, umum, bebas, rahasia jujur dan adil, yang tentunya lancar tertib dan aman.