Kertasari,- Panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kelurahan Kertasari menyerahkan sertifikat tanah kepada warga Kertasari bertempat di Ruang Sekretariat PTSL Kelurahan Kertasari, pada Jumat (24/05/2019).
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa program PTSL ini merupakan program pemerintah melalui Kementrian Agraria dan Tata Ruang / Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis tahun anggaran 2018 dimana Kelurahan Kertasari mendapat kuota sebanyak 1640 bidang.
Dalam kesempatan ini Lurah Kertasai, Endang Rusyana menyampaikan bahwa dari kuota 1640 sertifikat baru terealisasi sekitar 1310 sertifikat, kali ini Panitia PTSL menyerahkan sebanyak 261 sertifikat, sisanya menunggu verifikasi dan penjadwalan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis.
Ia menambahkan, sertifikat tanah ini bukan hanya dimiliki oleh warga Kertasari, warga di luar Kertasari pun bisa memilikinya sepanjang bidang tanahnya berada di Kelurahan Kertasari tentunya mengikuti prosedur pendaftaran yang sudah ditetapkan.
Ia berpesan, agar para pemegang sertifikat dapat menjaganya dengan aman, jangan sampai hilang atau berpindah tangan tanpa hal yang jelas, termasuk batas-batas bidang tanahnya pun harus di pelihara, dan dijaga, sekalipun sertifikat tersebut di jaminkan ke Bank, namun prosedurnya harus ditempuh agar benar-benar sertifikat itu aman.